Artikel

Cara Daftar Domain Desa.id

Domain desa.id dikelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.

Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.

Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.

Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staff desa tidak diperkenankan.

Langkah-langkah Pendafataran domain desa.id yaitu:

  1. Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  3. Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
  4. Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  5. Konfirmasi akun domain desa.id https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
  6. Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.
  7. Selesai

Adapun syarat pendaftaran email mail.go.id dan domain desa.id secara garis besar yaitu sebagai berikut:

  1. SK Pengangkatan Kades,
  2. SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa,
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa Contoh Surat Kuasa
  4. Surat Permohonan dari Kades Surat Permohonan Pendaftaran Domain
  5. KTP Perangkat desa yang mendaftar.

Sumber :

  1. https://domain.go.id/
  2. https://github.com/OpenSID/OpenSID/wiki/Pendaftaran-Domain-desa.id

Komentar menggunakan akun Facebook

3 Komentar

  • <a href="https://ciburial.desa.id/user/indobet-11/"> Slot Gacor Terbaru</a>

    https://ciburial.desa.id/user/indobet-11/

    website ini tentunya bermanfaat bagi para warga desa, menjembatani aspirasi antara masyarakat desa dan perangkat desa/staff desa

Kirim Komentar

Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua